Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! Proses Pencairan Bantuan Sosial BPNT Tahap 3 Alokasi Mei dan Juni!

Ini Dia yang Ditunggu-tunggu! Proses Pencairan Bantuan Sosial BPNT Tahap 3 Alokasi Mei dan Juni!

Inilah Bansos Yang Akan Turun di Tahun 2023, Beginilah Cara Ceknya!-ilustrasi-istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bantuan Sosial (Bansos) BPNT Tahap 3 Alokasi Mei dan Juni Menunjukkan Tanda-tanda Pencairan.

Setelah sebelumnya status di Sistem Informasi Keluarga Sasaran Nasional (SIKS-NG) menunjukkan bahwa proses verifikasi rekening sedang berlangsung, kini hasil dari verifikasi tersebut sudah dapat dilihat.

Hasil verifikasi rekening terbagi menjadi dua, yaitu berhasil cek rekening dan gagal cek rekening atau gagal OM SPAN.

Saat ini, melalui akun SIKS-NG Supervisor yang ada di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, nama-nama calon penerima manfaat bantuan BPNT Tahap 3 yang statusnya telah berhasil cek rekening dapat dicek.

Artinya, setelah berhasil cek rekening, tahap selanjutnya adalah Surat Perintah Membayar (SPM).

BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Dituntut Tanggung Jawab

 

SPM sudah terlihat di akun SIKS-NG Supervisor dan akun SIKS-NG pendamping sosial untuk periode bantuan sosial BPNT Tahap 3 Mei dan Juni.

Setelah SPM terbit, masih ada beberapa tahapan berikutnya, salah satunya adalah penerbitan SP2D.

Setelah terbit SP2D, surat perintah pemindahbukuan dana bantuan BPNT dari rekening pemberi bantuan ke rekening penerima manfaat akan diterbitkan.

Kemudian, proses transfer atau top up dana bantuan BPNT dari bank ke penyalur ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dilakukan.

Informasi terbaru per tanggal 16 Juni 2023 pada aplikasi SIKS-NG menunjukkan bahwa saat ini sudah terbit SPM, namun belum terbit SP2D.

BACA JUGA:Jangan ke Tempat Terlarang di Indonesia, Ada yang Bisa Membuat Umur Pendek Jika Nekat Berkunjung!

Oleh karena itu, surat perintah pencairan dana dari Kementerian Sosial (Kemensos) belum diterbitkan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: