Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Dituntut Tanggung Jawab
Hasto Kristiyanto dan Denny Indrayana.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pelaksanaan sistem Pemilu 2024 mendatang tetap digelar secara proporsional terbuka. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
Dalam sidang putusan MK, Hakim Ketua, Anwar Usman, menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem Pemilu yang mengatur terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman, Kamis, 15 Juni 2023.
Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuntut pertanggungjawaban dari bekas Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kegaduhan.
BACA JUGA:Luhut Emoh Pakai Kuli Lokal Buat Bangun IKN, Pembangunan JIS Era Anies Diomongin
Denny saat itu mengungkapkan bahwa Pemilu 2024 bakal dilakukan secara proporsional tertutup. Dia mengaku mendapat informasi A1 yang membocorkan putusan MK terkait sistem gelaran pesta demokrasi terbesar mendatang.
"Apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," ucap Hasto di sebuah acara diskusi daring, dikutip Jumat, 16 Juni 2023.
Hasto menilai, pernyataan Denny Indrayana tersebut jelas mengandung unsur politik yang bertujuan menyerang pemerintah.
Sebagai seorang akademisi, menurut dia, tidak seharusnya Denny mengucapkan hal-hal yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi ini tak boleh dilakukan," tegas dia.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-