Komnas HAM Minta Tak Ada Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Komnas HAM Minta Tak Ada Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat menyampaikan poin-poin Deklarasi Pemilu Ramah HAM.--Komnas HAM RI

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komnas HAM mendorong agar Pemilu 2024 dapat berlangsung tanpa diskriminasi dan mengakomodir hak pilih kelompok marginal rentan.
 
Dalam acara eklarasi "Pemilu Ramah HAM", Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa pemilu bukan hanya tentang legitimasi politik, tetapi juga sebagai mekanisme penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, yang termasuk dalam hak asasi manusia.
 
Dalam pemilu, kata dia, terdapat beberapa hak masyarakat yang dilindungi, antara lain hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dan hak untuk memilih atau dipilih.
 
"Komnas HAM pandang pemilu bukan hanya sarat legitimasi politik, lebih dari itu pemilu mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang jadi bagian dari HAM," kata Atnike, Minggu (11/6).
 
Selain itu, hak untuk memperoleh kesetaraan akses terhadap pelayanan publik juga menurut Atnike penting.
 
 
Deklarasi "Pemilu Ramah HAM" yang diinisiasi oleh Komnas HAM, KPU, dan Bawaslu merupakan langkah untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemilih, terutama bagi kelompok marginal rentan.
 
Komnas HAM menegaskan bahwa masih banyak warga atau kelompok yang tidak mendapatkan akses setara dalam pemilu, baik dari segi ekonomi, jenis kelamin, disabilitas, maupun profesinya.
 
Oleh karena itu, Komnas HAM menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk memastikan bahwa individu dan kelompok tersebut tidak merasa terabaikan dalam proses demokrasi.
 
Menurut Komnas HAM, kelompok tersebut sering kali kesulitan mendapatkan hak untuk dipilih atau hak untuk memilih.
 
Kelompok-kelompok itu misalnya seperti pekerja rumah tangga, anggota keluarga, atau tetangga yang memiliki disabilitas.
 
"Seringkali mereka ada di lingkungan kita, misalnya pekerja rumah tangga yang bekerja di rumah kita, anggota keluarga, tetangga kita yang memiliki disabilitas sehingga mobilitasnya terbatas," ujar Atnike.
 
Contohnya, pekerja migran yang bekerja di luar negeri tidak memiliki akses langsung ke penyelenggara pemilu.
 
Ada juga orang-orang yang tinggal di daerah terpencil dan tidak memiliki akses transportasi dan informasi tentang pemilu serta cara berpartisipasi.
 
Terdapat empat poin yang diusung dalam deklarasi tersebut, di antaranya: menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan, menjamin akses inklusif dalam pemilu bagi kelompok marginal rentan, mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang berintegritas, bebas dari diskriminasi, damai, dan adil, serta mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas dari hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: