Mahasiswa Asal jakarta Ditangkap Usai Menyebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

Mahasiswa Asal jakarta Ditangkap Usai Menyebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

--istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang mahasiswa berusia 20 tahun dengan inisial ATM, asal Jakarta, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan karena menyebarkan foto dan video bugil mantan pacarnya.

ATM secara langsung menyebarkan materi tersebut kepada orangtua dan dosen korban.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa motif ATM dalam menyebarkan foto dan video bugil mantannya adalah karena ia tidak bisa menerima putusnya hubungan asmara yang dilakukan oleh korban.
 
ATM merasa marah dan memutuskan untuk menyebarkan seluruh foto dan video yang telah direkamnya melalui WhatsApp.
 
 
"ATM sering meminta korban untuk melakukan panggilan video yang tidak senonoh, dan saat itulah dia merekamnya dan menyimpan video tersebut," kata Putu pada Rabu (7/6/2023).
 
Putu menjelaskan bahwa korban, NRT, dan ATM awalnya bertemu melalui game online Free Fire.
 
Karena sering bermain bersama, ATM kemudian meminta nomor handphone korban, dan mereka mulai berkomunikasi melalui pesan WhatsApp. Merasa semakin dekat, ATM dan korban memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.
 
Namun, hubungan mereka berakhir karena perilaku ATM yang selalu mendesak korban untuk memberikan rekaman video yang tidak senonoh.
 
"Korban dan pelaku ini tidak pernah bertemu karena ATM berada di Jakarta, sehingga ATM selalu meminta korban untuk melakukan hal yang tidak pantas. Tindakan itu membuat korban kesal dan memutuskan hubungan mereka," jelasnya.
 
Selama penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita satu unit handphone yang berisi 16 video bugil korban.
 
ATM dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun. "Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," tambah Putu.
 
Dengan tindakan yang dilakukan ATM, ia akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya