Dalih Terlilit Utang 130 Juta! Polisi Tangkap Kepala Desa Bandar Narkoba di Lampung

Dalih Terlilit Utang 130 Juta! Polisi Tangkap Kepala Desa Bandar Narkoba di Lampung

--istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Toni Aritama, Kepala Pekon (Desa) Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengakui bahwa ia terpaksa terlibat dalam perdagangan narkoba karena memiliki utang sebesar Rp 130 juta.

Namun, polisi meragukan alasan yang disampaikan oleh Toni.

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Lampung pada hari Selasa, 6 Juni 2023, Toni menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan warganya atas perilaku yang telah membuat malu.
 
Ia mengungkapkan bahwa ia terpaksa terlibat dalam bisnis narkoba karena terlilit hutang sebesar Rp 130 juta.
 
Namun, menurut Kombes Erlin Tangjaya, Dirresnarkoba Polda Lampung, dari hasil pemeriksaan awal, alasan yang disampaikan oleh Toni terlihat tidak masuk akal jika melihat jumlah sabu yang dimiliki olehnya.
 

BACA JUGA:Saran Loyalis Ganjar Buat AHY yang Tak Kunjung Dipinang Anies Jadi Cawapres

 
Meskipun Toni mengaku memiliki utang ratusan juta, jumlah sabu yang ditemukan justru tidak sebanding dengan dalihnya.
 
Erlin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang dimiliki oleh Toni Aritama berasal dari Kecamatan Tegineneng, Lampung Tengah.
 
Hal ini diakui oleh Toni saat diperiksa oleh polisi.
 
Sebelumnya, Toni Aritama ditangkap karena kepemilikan 6 Kg sabu.
 
Polisi mengatakan bahwa Toni merupakan bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan di Sumatera dan telah menjual sebanyak 20 Kg sabu. Toni ditangkap bersama salah satu rekannya.
 
Kombes Erlin Tangjaya, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sebagian dari sabu yang telah beredar.
 
Informasi ini diperoleh dari interogasi terhadap para tersangka yang mengakui bahwa mereka telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg.
 
Penangkapan Toni Aritama dilakukan pada Rabu, 31 Mei 2023, ketika ia berada di rumah tersangka FN yang terletak di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
 
 
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan tersebut dan memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: