KEJAM! Saat Aniaya David Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati

KEJAM! Saat Aniaya David Mario Dandy Tak Takut Anak Orang Mati

Kasus Mario Dandy-@lambe_turah-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejamnya perlakuan Mario Dandy saat menganiaya David dirinya mengaku tak takut anak orang mati yaitu artinya tak takut David mati.

Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Kekejaman Mario Dandy terungkap saat dirinya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Selasa, 6 Juni 2023.

BACA JUGA:Ternyata Ini Arti Jenis Hewan Masuk Kedalam Rumah Menurut Primbon Jawa

Dalam sidang tersebut selaku Jaksa membacakan dengan jelas kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Awalnya, jaksa mengatakan penganiayaan terjadi pada Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy emosi karena menerima informasi jika David dengan pacarnya berinisial AG (15) menjalin hubungan.

Mario sempat mengajak David untuk bertemu namun tidak digubris. Keduanya lantas bertemu setelah AG mengajak David dengan dalih mengembalikan kartu pelajar.

Dalam pertemuan itu, AG didampingi Mario Dandy dan temannya bernama Shane Lukas. Pertemuan berlangsung di rumah teman David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Main Curang, Karyawan SPBU Main BBM Subsidi Kantongi Uang Puluhan Juta

Mario sempat menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali, namun David hanya sanggup sebanyak 20 kali. Selain itu David juga diminta Mario melakukan sikap tobat. Jaksa mengatakan jika Mario Dandy bersenang-senang saat melakukan kekerasan.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: "ENAK MAIN BOLA YA", dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel Selasa, 6 Juni 2023.

Lebih lanjut Jaksa mengatakan tindakan sadis Mario kepada David yakni dengan melakukan tendangan bebas ke arah kepala David. Jaksa mengatakan saat itu Mario seakan-akan menganggap David bola.

"Bahwa selanjutnya Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melanjutkan kekerasan ke arah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng, dimana kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas (free kick) dalam permainan sepak bola, lalu Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berlari melakukan tendangan yang sangat keras ke arah kepala sebelah kiri Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari Anak Korban CRISTALINO DAVID OZORA alias Wareng terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi bejatnya itu kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," lanjut jaksa.

BACA JUGA:Resmi Hijrah ke Liga Arab, Benzema Sebetulnya Ingin Bertahan di Madrid, Tapi...

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: