Catat! Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Car Free Day DKI Jakarta Ditidakan pada 4 Juni 2023

Catat! Bertepatan dengan Hari Raya Waisak, Car Free Day DKI Jakarta Ditidakan pada 4 Juni 2023

Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada hari Minggu, 4 Juni 2023 ditiadakan.

Bukan tanpa sebab, peniadaan HBKB bertepatan dengan hari besar perayaan Waisak 2567 BE.

Informasi itu disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melalui akun Instagram @dishubdkijakarta pada hari Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:Spanduk Kaesang Jadi Walikota Depok Bertebaran, Pengamat: 'Nafsu Besar...'

Dishub mengumumkan bahwa pelaksanaan HBKB atau CFD ditiadakan karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak 2567 BE/2023, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 4 Juni 2023 ditiadakan," tulis akun @dishubdkijakarta dalam keterangan unggahannya.

Lebih lanjut, Dishub mengimbau agar masyarakat terus memantau informasi melalui akun instagram resminya untuk mendapat informasi terkini terkait pelaksanaan HBKB.

"Catat tanggalnya dan pantau terus Instagram @dishubdkijakarta untuk mendapatkan informasi terkini seputar pelaksanaan HBKB, ya!" sambungnya.

BACA JUGA:Heboh! Bocah SD Pindah ke SLB Karena Tak Kuat Dibully, Begini Fakta yang Sebenarnya

Sebagai informasi, di awal Juni 2023 terdapat hari libur nasional dan Cuti bersama 2023 dalam satu pekan yang sama. Diantaranya adalah Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023, Cuti bersama Waisak pada 2 Juni 2023, dan Hari Raya Waisak pada 4 Juni 2023.

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Diantaranya yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Adapun peraturan HBKB dan CFD tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1). Dalam peraturan itu tertulis bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan IaIu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: