Pro dan Kontra Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Bagaimana Kekurangan dan Kelebihannya?

Pro dan Kontra Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Bagaimana Kekurangan dan Kelebihannya?

Ilustrasi Pemilu.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wacana soal sistem pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang kembali menjadi polemik. Kontestasi politik terbesar itu disebut-sebut bakal digelar secara tertutup.

Semua berawal dari pernyataan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Dia mengaku mendapat informasi valid bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan untuk melakukan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

Namun sebelum ini, pada Januari 2023 lalu, isu pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sempat mencuat.

BACA JUGA:Sukses Bikin Gaduh, Ini Alasan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

PDIP diduga mengusulkan agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Sebab, partai Megawati Soekarnoputri ini menganggap proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang dilakukan saat ini membuat ongkos Pemilu mahal.

Di sisi lain, kubu lawan pemerintah, yakni Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. Menurutnya, sistem ini lebih sehat bagi demokrasi di Indonesia.

"Saya rasa ini kan sudah pada fase memberikan ruang partisipasi yang luas kepada publik," ujar Anies pada Februari 2023 lalu.

Lantas, apa sebenarnya kekurangan dan kelebihan pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional tertutup?

BACA JUGA:Jokowi Terang-terangan Bakal Cawe-cawe Pilpres 2024, PDIP Buka Suara

Dalam sistem proporsional terutup, pemilih hanya boleh memilih partai politik dan wakil legislatif yang telah ditentukan oleh partai bersangkutan.

Adapun mekanisme dalam sistem proporsional terutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik bersangkutan.

Pemilih dalam sistem ini hanya diperkenankan memilih partai politik sehingga penetapan calon terpilih ditentukan langsung oleh partai atau sesuai dengan nomor urut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: