Nah Lho! Nekat Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Nah Lho! Nekat Bocorkan Putusan MK, Denny Indrayana Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Denny Indrayana.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pernyataan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar Pemilu 2024 secara proporsional tertutup menimbulkan kontroversi.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution mengatakan bahwa Denny terancam hukuman 10 tahun penjara buntut aksinya membocorkan putusan MK.

Dia menegaskan, pernyataan pria yang kini berprofesi advokat itu jelas bisa dipidanakan apabila terbukti salah.

BACA JUGA:Sukses Bikin Gaduh, Ini Alasan Denny Indrayana Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Adapun ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/946 tentang pemberitahuan informasi bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Apabila Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan proporsional tertutup. Hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dengan pasal berita hoax," tegas Pitra kepada wartawan, dilansir Selasa, 30 Mei 2023.

Namun, Pitra juga mempertanyakan kinerja MK dalam menjaga informasi hingga putusan penting seperti itu bisa bocor.

BACA JUGA:Isu Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Bocor, MK Kena Sembur Eks Menteri: 'Mentang-mentang Ipar Presiden'

Oleh sebab itu, dia meminta agar hakim MK yang menangani sengketa sistem Pemilu diperiksa jika memang ada keterlibatan.

"Apabila terbukti ada keterlibatan para hakim MK, KPI menyarankan untuk mencopot para hakim konstitusi tersebut," jelas Pitra.

Pitra lantas mendesak pihak kepolisian untuk memanggil Denny Indrayana terkait informasi yang disampaikannya kepada publik.

"Kami meminta Polri segera menindaklanjuti hal itu agar tidak menjadi Keonaran di kalangan rakyat yang dapat mengganggu ketertiban umum dengan isu dan kabar yang tidak pasti," tandas Pitra.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: