Polres Depok Bantah Tahan PB, Korban KDRT yang Jadi Tersangka

Polres Depok Bantah Tahan PB, Korban KDRT yang Jadi Tersangka

Sumber: Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polres Metro Depok menyatakan bahwa mereka tidak pernah menahan PB, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Depok yang sempat viral di media sosial.
 
Polisi mengklaim PB hanya menginap semalam di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
AKBP Yogen Heroes Baruno, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, mengatakan bahwa pada panggilan pertama pemeriksaan, PB tidak hadir dengan alasan sakit.
 
Kemudian pada panggilan kedua, PB datang pada sore hari, sehingga pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.
 
"Kita tidak melakukan penahanan sama sekali. Terkait penahanan ini harus dibedakan antara kita tahan atau kita amankan," kata Yogen saat ditanya sejumlah wartawan, Kamis (25/5).
 
 
 
Setelah menjalani pemeriksaan, PB tidak mengajukan penangguhan penahanan, sehingga surat penahanan ditandatangani oleh dirinya sendiri.
 
Namun, saat itu PB mengalami penurunan kesehatan sehingga harus dibawa ke rumah sakit.
 
Di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa PB masih layak ditahan setelah menjalani perawatan.
 
Oleh karena itu, PB dibawa kembali ke Polres.
 
Karena sudah larut malam, penyidik memutuskan untuk memulangkan PB keesokan paginya.
 
 
Namun, kabar penahanan PB telah tersebar di media sosial.
 
"Malam itu sudah terlanjur viral bahwa bu Putri ini ditahan karena penyidik meminta damai dan bu Putri tidak terima untuk damai sehingga akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan," jelas Yogen.
 
Akibatnya, ia dijadikan tersangka dan ditahan."
 
Sebelumnya, Putri PB diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
Kejadian kekerasan terhadap PB diunggah oleh adiknya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum.
 
 
 
Menurut Hanum, kakaknya sudah menikah selama 14 tahun dan telah mengalami kekerasan oleh suaminya, Bani Idham F. Bayumi, hingga nyaris kehilangan nyawa.
 
Setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, PB memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.
 
Dia juga menjalani visum.
 
Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan PB dengan tuduhan KDRT yang sama.
 
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," kata Hanum.
 
 
 
Ternyata, Polres Metro Depok tidak hanya menetapkan Putri PB sebagai tersangka, tetapi juga suaminya.
 
Yogen menyatakan bahwa pasangan suami istri ini saling melaporkan dalam kasus KDRT.
 
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
 
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen, Rabu (24/6).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: