Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Daftar BPJS Gratis? Yuk Simak Persyaratannya

Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Daftar BPJS Gratis? Yuk Simak Persyaratannya

BPJS Kesehatan pemerintah-ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi warga yang termasuk kategori warga misikin atau warga tidak mampu dan sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS PBI bisa mendafrakan diri melalui online.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan abntaun kesehatan untuk warga miskin yaitu memberikan BPJS tanpa harus membayarkan iuran tiap bulannya.

Nantinya, bagi yang mendapatkan BPJS dari pemerintah akan mendapatkan layanan kesehatan dengan kelas nomor 3.

BACA JUGA:Siap-siap! Bansos PKH Cair Bulan Juni 2023 Cek Nama Kalian Buruan

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhka mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BPJS dari pemerintah. Yuk simak persyaratannya dibawah ini :

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) 

2. Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy E-KTP (KTP Elektronik) 

3.  Fotocopy Akta Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP 

BACA JUGA:Viral Kasus KDRT di Depok, Polisi Ungkap Penyebab Keributan Pasutri Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka

4. Fotocopy KIS yang sudah dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga) 

5. Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu (DTKS)

Jika sudh lengkap persyaratannya segera ajukan diri agar kalian bisa mendapatkan BPJS dari pemerintah. Ini caranya :

1. Datang ke Balai Desa dengan membawa persyaratan lengkap, pastikan berkas sudah lengkap 

BACA JUGA:Ternyata Pembangunan Jalan Baik di Zaman SBY Maupun Jokowi Sama-Sama Sedikit, Sebut PUPR

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: