Aldi Taher Daftar Caleg di Dua Partai, KPU: Sesungguhnya yang Bersangkutan Ini Anggota Partai Apa?

Aldi Taher Daftar Caleg di Dua Partai, KPU: Sesungguhnya yang Bersangkutan Ini Anggota Partai Apa?

Aldi Taher Daftar Caleg di Dua Partai-@alditaher-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Artis Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo untuk maju ke DPR RI daerah pilih Jawa Barat II dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang bakal bisa menjadi DPRD DKI Jakarta Dapil I di pemilu 2024.

Hal ini tentu membuat heboh ranah hiburan dan politik di Indonesia, sebab aktor berusia 39 tahun tersebut mencalonkan dirinya di dua partai berbeda. 

Lantas, apakah bisa seseorang mendaftarkan dirinya ke dua partai politik yang beda?

BACA JUGA:Mengenal Impulsive Buying, Berikut Penyebab dan Cara Mengatasi Perilaku Boros

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan meminta klarifikasi kepada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo terkait dengan pencalonan Aldi Taher sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Nanti setelah memang nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai dan satu jenis lembaga perwakilan akan kami klarifikasi partainya. Sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa?” kata Hasyim, Jakarta 24 Mei 2023

Dikabarkan sebelumnya bahwa Aldi Taher akan mencoba peruntungan di dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dari PBB dan anggota DPR RI dari Partai Perindo.

Hasyim menjelaskan bahwa apabila nantinya Aldi Taher telah mundur dari salah satu partai yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg, maka partai tersebut harus memberikan surat pengunduran diri kepada KPU.

BACA JUGA:Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur: Pentingnya Hidrasi Pagi

“Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya, sudah ada atau belum? Sudah disampaikan kepada KPU atau belum? KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya,” katannya.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim memaparkan bahwa bakal caleg hanya boleh diusung oleh satu partai politik (parpol). 

Sedangkan Aldi Taher didaftarkan oleh dua partai sekaligus untuk menduduki bangku legislatif.

"Misalkan, kalau dicalonkan partai A untuk DPR RI, hanya itu saja. Tidak bisa, misalkan, dia dicalonkan oleh partai A juga untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Demikian juga lebih dari satu partai politik," ungkap Hasyim.

BACA JUGA:Begini Cara Budidaya Ikan Chana yang Baik dan Benar

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: