Tersangka Gratifikasi, Ketua KPU Sebut Johnny Plate Masih Berhak Jadi Calon Legislatif
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Beberapa hari sebelum ditetapkan tersangka, Johnny mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Partai NasDem. Partai NasDem memasukkan nama Johnny dalam daftar 580 bakal caleg DPR RI untuk Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengklarifikasi bahwa Johnny G Plate masih memiliki hak untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024, meskipun saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Hasyim, KPU hanya dapat mengambil tindakan terkait hal tersebut jika terdapat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim menjelaskan bahwa jika status hukum Johnny G Plate belum mencapai tingkat inkrah tersebut, maka berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menjadi bakal calon, bahkan sampai pada tahap daftar bakal calon tetap.
BACA JUGA:Desta Mahendra Kepergok Rangkul Gege Elisa di Bioskop? Hendra Siregar: Saya Bantah!
Dengan demikian, KPU menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan keputusan akhir terkait partisipasi Johnny G Plate sebagai caleg akan tergantung pada hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyi..
Hasyim juga menyoroti bahwa Johnny G Plate memiliki opsi untuk mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dalam hal ini, Partai NasDem juga memiliki kemampuan untuk menggantikan Johnny Plate dengan calon lain yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, Johnny Plate berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS. Kejaksaan Agung telah menahan Johnny untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: