Kabar Terbaru! Jam Kerja di Jakarta Fix Akan Dibagi Menjadi Dua Sesi
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terbaru untuk pekerja yang berlokasi kantor nya di Jakarta dimana jam kerjanya nanti akan dibagi menjadi dua demi menghindari kemacetan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Pemberlakuan jam kerja dibagi menjadi dua selain menghindari kemacetan juga memberikan kenyamanan bagi para pekerja nantinya.
BACA JUGA:Hasil Liga Inggris Arsenal vs Brighton: Tim Meriam London Dipermak Tim Tamu
Jam kerja rencananya dibagi dua yaitu pukul 8.00 WIB dan 10.00 WIB. Sebelumnya, jam kerja yang diterapkan di sejumlah instansi yaitu pukul 9.00 WIB.
"Syukur-syukur tingkat kemacetan bisa 50 persen. Jadi orang kan nyaman masuk ke tempat kerja masing-masing," kata Latif Usman di Jakarta Senin, 15 Mei 2023.
Disebutkan Latif Usman, kepadatan di Jakarta terjadi mulai pukul 6.00-9.00 WIB. Beberapa pengguna jalan maupun transportasi umum merupakan warga yang tinggal di Depok, Tangerang, Bekasi hingga Bogor bergerak secara serempak menuju kantornya.
"Polda Metro Jaya sangat mendorong realisasi kebijakan pembagian jam masuk kerja tersebut. "Mudah-mudahan bisa terealisasi karena kami khususnya kepolisian yang di lapangan kan istilahnya yang di hilir," ujar Latif Usman
BACA JUGA:Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2023 Senin, 15 Mei 2023: Indonesia Melaju ke-3!
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tingkat kemacetan Jakarta mengalami kenaikan di posisi 29 dunia. Peringkat kemacetan Jakarta tersebut tercatat pada Februari 2022 dan meningkat cukup drastis
"Kami pernah jadi kota tingkat kemacetannya ke-3, kemudian turun ke-7, turun ke-11, turun ke-31. Kemarin (2021) menjadi urutan 46, sekarang di Februari naik jadi 29. Artinya ini perlu perhatian serius," kata Syafrin di Jakarta Jumat, 12 Mei 2023.
Namun hal ini belum pasti akan diterapkan mengingat masih menunggu beberapa keputusan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: