Mobil Dinas Gubernur Lampung Auto Dibayar Lunas Usai Viral Nunggak Pajak, Segini Tunggakannya!

Mobil Dinas Gubernur Lampung Auto Dibayar Lunas Usai Viral Nunggak Pajak, Segini Tunggakannya!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Usai viral karena jalan yang rusak, kini pemerintah Provinsi Lampung lagi-lagi menjadi sorotan oleh warganet.

Bukan tanpa sebab, pasalnya mobil dinas Gubernur Lampung diduga menunggak pajak.

Hal tersebut terungkap dari unggahan akun twitter @PartaiSocmed yang mengingatkan Gubernur Lampung agar segera melakukan pembayaran pajak mobil dinasnya.

BACA JUGA:Klasemen Sementara Perolehan Medali SEA Games 2023 Kamis, 11 Mei 2023 Pagi: Indonesia Kembali di Posisi Keempat

"Selamat malam Pak Arinal Djunaidi, ayo segera bayarkan pajak mobil dinasnya mumpung ada program diskon tunggakan pajak dari Gubernur Lampung," tulis aku @PartaiSocmed pada Senin, 8 Mei 2023.

Dalam unggahan tersebut, terlihat besaran pajak mobil Mercedes Benz GLS 400 tahun 2017 telah jatuh tempo pada 7 April 2023. Dijelaskan keterlambatan pembayaran selama 1 bulan 1 hari dengan jumlah total pokok Rp 8.027.250. 

Mobil dinas tersebut dikenakan denda PKB sebesar Rp 321.090 dan terdapat pajak denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Dengan demikian bila ditotal secara keseluruhan maka jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 8.526.340.

Mengenai hal tersebut, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefullah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah memberi masukan yang baik untuk pemerintah.

BACA JUGA:Sempat Terjadi Kontroversi, Pesilat Safira Dwi Meilani Tetap Fix Raih Medali Emas di SEA GAMES 2023

Bahkan, Achmad menyebut pajak mobil dinas Gubernur Lampung yang menunggak tersebut telah dikonfirmasi dan telah dibayarkan setelah unggahan viral tersebut.

"Sudah dikonfirmasi dan langsung dibayarkan (tunggakan pajaknya)," kata Achmad Rabu, 10 Mei 2023.

"Biro Umum juga meminta maaf telah melakukan kelalaian," lanjutnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: