Kantongi Bukti Perselingkuhan, Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa Atas Dugaan Perzinahan

Kantongi Bukti Perselingkuhan, Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa Atas Dugaan Perzinahan

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Inara Rusli akhirnya melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa terkait dugaan perzinahan.

Langkah hukum yang diambil Inara Rusli sebagai buntut dari rumor perselingkuhan yang dilakukan sang suami, Virgoun beberapa silam.

Aksi Inara kepada Virgoun menguatkan bukti bahwa pernikahannya tengah diambang perceraian.

BACA JUGA:Demi Sang Anak, Inara Rusli dan Virgoun Masih Komunikasi dengan Baik

Inara Rusli bersama dengan kuasa hukumnya, Andy Mulia Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum atas kasus perselingkuhan Virgoun.

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," tutur sang kuasa hukum Andy Mulia Siregar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 Mei 2023.

Inara Rusli pun membacakan laporan kepolisian yang dilayangkan kepada Virgoun dan Tenri Anisa.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ucap Inara.

BACA JUGA:Pilih Pertahankan Rumah Tangga, Ini Alasan Inara Rusli Tolak Gugatan Cerai Virgoun

Lebih lanjut, pihak Inara Rusli mengaku telah mengantongi bukti perselingkuhan Virgoun dan Tenri Anisa. 

"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelas Andy Mulia Siregar.

"Mbak Inara ini kan seorang wanita terzolimi, jadi mbak Inara ingin mencari kebernaran itu melalui proses hukum ini," imbuh Andy Mulia.

Sebagai informasi, Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya