10 Permerkosa Anak di Bawah Umur Bersahil Ditangkap Polres Asahan

10 Permerkosa Anak di Bawah Umur Bersahil Ditangkap Polres Asahan

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Akhirnya kesepuluh tersangka pemerkosa dua anak di bawa umur di Asahan berhasil ditangkap Polres Asahan.

Berdasarkan dari keterangan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, mengatakan ke 10 tersangka pemerkosa terhadap 2 orang anak yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara memiliki peran masing-masing.

“Ada 10 orang tersangka, 2 di bawah umur, 8 dewasa. Adapun 10 tersangka tersebut adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH, dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK,” jelas kapolres pada Konferensi pers Kamis 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Begini Caranya Mengecek BPJS Kalian Aktif atau Tidak

Adapun kronologi kejadian, Jumat 14 April 2023 kedua korban yang masih di bawah umur awalnya diiming-imingi akan diberi uang. 

Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan di cekoki minuman keras. 

Saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir dan pada tanggal 15 April 2023 kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” terang Kapolres.

Kapolres Asahan juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, baik dari pihak KPAD Asahan, LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke 10 orang tersangka pelaku pemerkosa anak di bawah umur.

BACA JUGA:Tips Auto Lolos Mendapatkan KIP Kuliah 2023, Ada 6 Langkah!

Adapun pasal yang di kenakan kepada tersangka yakni pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dimana setiap orang di larang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Edy Sukmana mengatakan, untuk kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini dan masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan dinas pendidikan.

Ketua LPPAI Suyono (Mas Yon) mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawa umur, Mas Yon berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dapat dengan cepat terselesaikan.

Hal yang sama di katakan oleh Ketua KPAD Asahan diwakilkan oleh Wakil Ketua Awaluddin. Ia mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur seluruh tersangka sudah dapat di tangkap. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: