Ada yang Baru Nih! Berikut Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023

Ada yang Baru Nih! Berikut Jam Kerja PNS Mulai 26 April 2023

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jam kerja bagi para PNS akan berubah mulai tanggal 26 April 2023 mendatang.

Dimana jam kerja PNS tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.

Mulai 26 April 2023 atau usai libur Lebaran, PNS masuk pukul 07.30 dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

BACA JUGA:Prabowo Ogah Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: 'Partai Saya Agak Kuat Sekarang!'

Adapun jam istirahat terdiri dari dua kategori. Selama Senin hingga Kamis, istirahat bagi kalangan ASN dilakukan selama 60 menit dan pada hari Jumat dilakukan selama 90 menit.

Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja instansi Pemerintah dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat.

Bagi unit kerja yang dikecualikan tersebut hari kerja dan jam kerjanya ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB.

Yang menarik dari peraturan ini adalah fleksibel. Maksudnya secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

BACA JUGA:Yuk Buruan, Cairkan Bansos PKH 750Ribu Secara Online

Di mana PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri PANRB.

Perpres tidak berlaku bagi anggota TNI-Polri yang bertugas di lingkungan TNI-Polri, pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI-Polri, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Adapun Perpres tersebut ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.

Dalam Perpres Nomor 21 tahun 2023 terkait aturan hari kerja dan jam kerja PNS berlaku bagi instansi pusat juga daerah.

BACA JUGA:Tanpa Dipungut Biaya, Begini Cara Daftar Bansos 2023 Resmi dari Kementerian Sosial

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya