Apa Hukum Itikaf di Rumah? Simak Penjelasannya di Sini
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Salah satu ibadah yang sering dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan adalah itikaf. Ibadah ini menjadi upaya umat Islam untuk mendapatkan malam Lailatul Qadar.
Biasanya, itikaf dilakukan di masjid. Namun, bagaimana jika itikaf dilaksanakan di rumah? Apa hukumnya?
Terkait persoalan itu, merujuk pandangan Imam Abu Hanifah dan pendapat lama Imam Syafii, melaksanakan itikaf di ruangan khusus sholat yang dibuat di rumah hukumnya boleh dan sah bagi perempuan.
BACA JUGA:Cara Perpanjang STNK Terbaru 2023, Ikuti Langkah-langkah Ini
Hukum yang sama juga berlaku bagi laki-laki. Hal ini berdasar pada pandangan sebagian ulama bermazhab Syafii dengan logika, "jika sholat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka itikaf di rumah semestinya bisa dilakukan.”
Kemudian, Imam Ar-Rafi'i menyampaikan:
“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat. Qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan i’tikaf di masjid. Kalau saja boleh beri’tikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.”
Namun, perlu diketahui bahwa penamaan “masjid al-bait” atau ruangan yang dibuat khusus di rumah untuk sholat bukan berarti dikenakan hukuman seperti di masjid biasanya.
BACA JUGA:Mau Mudik Menggunakan Kapal Laut? Begini Cara Beli Tiketnya Lewat Online
Dalam kitab al-Khulashah dijelaskan bahwa diperuntukkan bagi setiap muslim untuk membuat masjid di rumahnya untuk melaksanakan shalat sunnah dan ibadah sunnah, meskipun tempat demikian tidak berlaku hukum masjid.” (‘Ubadillah bin Mas’ud al-Mahbubi, Syarh al-Wiqayah, juz 1, hal. 369).
Untuk niat itikaf di rumah, seseorang bisa membacanya dengan mengikuti pendangan dari ulama yang memperbolehkan melakukannya di tempat tersebut dan di dalam hati melafalkan kalimat berikut ini:
“Nawaitu al-i’tikâfa fî hâdza al-makâni lillâhi ta’âlâ.”
Dapat disimpulkan, hukum melakukan itikaf di ruangan yang dibuat khusus untuk sholat di rumah adalah tergantung dengan ragam pandangan serta kondisi tertentu.
Umat Muslim yang ingin melaksanakan itikaf di rumah bisa merujuk pada pandangan yang memperbolehkannya. Namun, alangkah lebih baik tetap melaksanakan itikaf di dalam masjid, sebagaimana pandangan dari mayoritas ulama Mazhab Empat (Madzahib al-Arba’ah).
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-