Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Puasa? Begini Hukumnya Dalam Islam!

Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Puasa? Begini Hukumnya Dalam Islam!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Saat menunaikan ibadah puasa, terkadang para ibu ragu apakah masakannya sudah enak atau belum.

Pada umumnya, untuk memastikan apakah makanan tersebut sudahlah enak, memang harus dilakukan mencicipi masakan.

Lantas, bagaimanakah hukum bagi orang yang mencicipi masakan saat puasa? Apakah termasuk hal yang dapat membatalkan puasa? dikutip dari jabar.nu simak penjelasan di bawah ini.

BACA JUGA:Niat Doa Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Latin dan Bahasa Arab

Imam Ibnu Abbas ra berpendapat bahwa boleh-boleh saja orang puasa mencicipi ketika sedang puasa, sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:    

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya:

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

BACA JUGA:Catat! Doa Setelah Sholat Tarawih, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa mencicipi rasa makanan bagi orang yang sedang puasa adalah makruh jika memang tidak ada kebutuhan (hajat) untuk mencicipinya. Sebab, mencicipi makanan bisa berpotensi membatalkan puasa. Namun jika ada kebutuhan, seperti juru masak, maka hukumnya boleh-boleh saja dan tidak makruh. 

Syekh Sulaiman berkata:    

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ  

Artinya:

“Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).   

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya