Berani Serang Balik DPR Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Mahfud MD: 'Dia Berhasil Hidupkan Parlemen'
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aksi gertak yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada Anggota Komisi III DPR RI saat melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu berhasil memukau banyak pihak.
Salah satunya pegiat media sosial Jhon Sitorus yang terang-terangan memuji keberanian sang menteri.
Jhon mengungkapkan, Mahfud MD berhasil membuat parlemen menjadi lebih hidup. Pasalnya, ia menilai rapat kerja yang selama ini digelar di DPR selalu berlangsung pasif.
BACA JUGA:Panas! Mahfud MD Sindir DPR Hobi Ngomel-ngomel di Perkara Besar, Ternyata Jadi Makelar Kasus
Apalagi, menurutnya, hubungan DPR dengan para menteri selalu terlihat akrab dan saling memuji sehingga tak ada kritik satu sama lain.
"Hanya Mahfud MD yang mampu membuat Parlemen jadi lebih hidup, selama ini raker dan RDP di DPR adem2 saja karena DPR dan menteri-menteri saling puja puji," cuit Jhon Sitorus dikutip dari akun Twitter miliknya, Kamis, 30 Maret 2023.
Namun, ia menyebut Mahfud MD adalah pengecualian. Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi itu justru berhasil mengembalikan fungsi parlemen sebagaimana mestinya.
"Mahfud MD tidak, selalu menerobos BATAS WAJAR walau sebenarnya Mahfud secara tidak langsung mengembalikan fungsi DPR yang sebenarnya," imbuh Jhon.
BACA JUGA:Ingin Dukung Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T, PPATK Disebut Terjebak Ancaman Para Parpol
Adapun sebelumnya, Mahfud MD secara terang-terangan menyemprot balik sejumlah politisi di Komisi III DPR RI yang sempat menentangnya lantaran membongkar kasus transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," tegas Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Mahfud menilai, anggota DPR seperti Arteria Dahlan, Benny K Harman, Arsul Sani yang awalnya memang tampak vokal menyuarakan perlawanan bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyelidikan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-