Kembali ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Kembali ke Aturan Lama, JHT BPJamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dikabarkan tengah kembali keaturan lama yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menjelaskan bahwa JHT bisa dicairkan sebelum pekerja memasuki usia 56 tahun.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

BACA JUGA:Yuk Cek Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Bank Indonesia Khusus Lebaran 2023, Lihat di Sini!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Kemnaker saat ini aktif menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi. Pihaknya secara intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Ida dalam jumpa pers Rabu,29 maret 2023.

Sebagai informasi, bahwa Permenaker 2/2022 belumlah berlaku efektif. Jadi, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ada Lowongan Kerja Jadi Nakhoda di PT Pelni Usia 58 Tahun Bisa Daftar Loh

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" terang Ida.

Tak hanya itu, Menaker Ida juga menjelaskan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tambahnya.

JHT merupakan tabungan bagi para pekerja untuk menyambut masa purnanya dan biasanya JHT berjumlah nominal yang lumayan besar.

BACA JUGA:Terima Kasih Ya Allah! THR PNS Cair Mulai 4 April Nih

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: