Cek Syarat dan Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli, Jangan Sampai Salah!

Cek Syarat dan Cara Reschedule Tiket Kereta Api yang Sudah Dibeli, Jangan Sampai Salah!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada beberapa orang yang sudah membeli tiket kereta api lalu ingin mengubah tanggal keberangkatan karna suatu hal.

Namun, tak banyak yang tahu bahwa tiket kereta api yang sudah dibeli bisa diajukan reschedule dengan ketentuan beberapa syarat.

Lalu, apa saja syaratnya unutk mengreschedule tiket kereta api? Yuk simak.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Pencari Kerja Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Nih Gaskeun

Melansir situs KAI Access, berikut ini syarat dan ketentuan untuk melakukan perubahan atau reschedule jadwal perjalanan kereta api termasuk informasi biaya reschedule tiket kereta:

BACA JUGA:Masih Gagal? Ini Tips Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Pasti 99 Persen Tembus

1.Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama atau perubahan jadwal keberangkatan dengan kereta api yang berbeda.

2.Pemohon perubahan jadwal adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access dan menggunakan akun KAI Access milik pemohon.

3.Perubahan jadwal melalui KAI Access dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum Kereta Api berangkat dan kode booking yang dimiliki berstatus Paid serta belum dicetak sebagai boarding pass. Jika lewat dari waktu tersebut maka perubahan jadwal dilakukan di loket stasiun.

4.Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk Kereta Api yang baru (pengganti), masih tersedia.

BACA JUGA:Download Link Whatsapp GB Terbaru 2023, Temukan Beberapa Fitur Unggulanya!

5.Dikenakan biaya perubahan sebesar 25% dari tarif Kereta Api di luar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp 1.000.

6.Jika Kereta Api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

7.Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah atau turun kelas pelayanan maka tidak ada pengembalian dana untuk selisihnya tetapi tetap dikenakan biaya administrasi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait