Kabar Gembira! Kemnaker: THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran!

Kabar Gembira! Kemnaker: THR Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. 

THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Sabtu 25 Maret 2023.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka, Pencari Kerja Dapat Bantuan Rp4,2 Juta Nih Gaskeun

"THR tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," ujar Indah.

Pada 2022 lalu, perusahaan diberi keringanan dan diperbolehkan untuk mencicil THR pekerja karena terdampak pandemi Covid-19. 

Namun, tahun ini pemerintah meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh.

Adapun aturan THR 2023 dalam bentuk surat edaran (SE) akan diumumkan pada Senin 27 Maret 2023. 

"SE THR inshaallah Senin, ya," kata Indah.

BACA JUGA:Masih Gagal? Ini Tips Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50, Pasti 99 Persen Tembus

Indah juga memberikan catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh.

Ia menjelaskan, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian. "Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut," jelasnya

Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: