Duh! Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 Ditutup Sementara: Mohon Maaf...

Duh! Program Mudik Gratis Pemprov DKI 2023 Ditutup Sementara: Mohon Maaf...

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Program mudik gratis tahun 2023 yang diberikan pemprov DKI Jakarta dinyatakan telah tutup sementara lantaran kuota penuh diserbu pemudik.

Namun jangan khawatir, program mudik gratis akan dibuka kembali apabilasetelah proses verifikasi selesai dan kuota tersedia kembali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dishub Jakarta melalui postingannya di akun Instagram pribadinya.

BACA JUGA:Thomas Tuchel Jadi Nahkoda Baru Bayern Munchen, Ini Detail Kontraknya

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Mohon bersabar, pendaftaran akan dibuka kembali setelah proses verifikasi dan kuota masih tersedia," tulis Dishub dalam akun Instagramnya @dishubdkijakarta Sabtu, 25 Maret 2023.

Tak hanya itu, Dishub juga menginfonkan bagi masyarakat yang ingin menikmati program ini untuk dapat memantau media sosial Dishub dan website mudikgratisjakarta.com.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyediakan 482 bus dalam program mudik gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, program 'Mudik Gratis DKI Jakarta 2023' bertujuan menekan jumlah pemudik menggunakan sepeda motor, serta untuk menunjang kelancaran mobilitas kendaraan menuju dan kembali dari kampung halaman.

BACA JUGA:Ahli Diet Bocorkan 'Senjata Terbaik' untuk Bisa Panjang Umur: Makan Makanan Ini dengan Berbeda Tiap Minggu!

Kuota penumpang bus yang disediakan sebanyak 19.280 orang. Nantinya bus akan berangkat mulai dari Monumen Nasional atau Monas. Untuk kepergian, kuota yang tersedia sebanyak 11.120 orang. Sedangkan kembali ke Jakarta tersedia untuk 8.160 orang.

Pendaftaran mudik gratis dari pemprov DKI Jakarta ini telah dibuka mulai tanggal 23 Maret 2023.

Pendaftaran daring dapat diakses melalui situs mudikgratisjakarta.com. Adapun, pendaftaran secara luring dapat dilakukan di enam titik lokasi pelayanan, baik di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima wilayah Kota Administrasi.

Pendaftar diwajibkan menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti kelengkapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kartu atau bukti vaksin COVID-19, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor apabila membawa sepeda motor.

BACA JUGA:Pro-Kontra Krisdayanti Beri Ameena Kopi Hitam, Akui Adanya Tradisi Turun Temurun: Saya Sembuh dari Masa Kritis

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: