Asyik! Tanggal Segini THR Pasti Bakal Cair, Tabungan Auto Full Senyum

Asyik! Tanggal Segini THR Pasti Bakal Cair, Tabungan Auto Full Senyum

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terlambat membayar THR maka akan mendapat denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diberikan. Hal ini pun harus jadi perhatian dari pihak perusahaan atau pun pihak pekerja.

THR merupakan suatu tambahan pendapatan yang sangat ditunggu tunggu oleh para pekerja guna untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: