Barang Thrifting Dilarang Masuk Indonesia, Ridwan Kamil: Produk Lokal Harus Jadi Tuan Rumah!

Barang Thrifting Dilarang Masuk Indonesia, Ridwan Kamil: Produk Lokal Harus Jadi Tuan Rumah!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk melarang impor barang bekas atau Thrifting. Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung keputusan tersebut dan memperluas larangan peredaran Thrifting di Jabar. 

Menurut Ridwan Kamil, barang-barang baju bekas dapat mengganggu ekonomi UMKM di skala mikro. Ia juga menekankan pentingnya produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Jabar juga melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi UMKM kita di skala mikro. Saya mendukung apa yang dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan," jelas Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Sejumlah Pedagang Kritik Putusan Pemerintah Gegara Larangan Thrifting: Bagaimana dengan Hak Asasi Kami?

"Produk lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," imbuhnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq, menyatakan bahwa regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas. 

"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," ujar Eric.

Meskipun sulit membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal, Eric merasa perlu adanya sinergisitas bersama dan kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut.

BACA JUGA:Sejumlah Pedagang Kritik Putusan Pemerintah Gegara Larangan Thrifting: Bagaimana dengan Hak Asasi Kami?

"Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita," pungkasnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: