Mulai 1 April 2023, Ada Aturan Baru Asuransi Kematian untuk PNS yang Meninggal, Begini Perhitungannya!

Mulai 1 April 2023, Ada Aturan Baru Asuransi Kematian untuk PNS yang Meninggal, Begini Perhitungannya!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai asuransi bagi PNS yang meninggal.

Aturan untuk PNS yang meninggal mengenai asuransinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2023.

Aturan dari kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!

Aturan baru yang dikeluarkan Sri Mulyani merupakan bentuk dari perubahan Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 yang saat ini sudah menjadi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, para PNS dan yang pensiun bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kematian yang akan diberikan sebesar Rp 8 juta.

"Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta," disebutkan pada pasal 4 Peraturan Permenkeu.

Selain asuransi kematian sebesar Rp 8 juta, bagi pasangan Istri atau suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. 

BACA JUGA:Katalog Promo HAP Spesial Ramadhan Alfamidi Periode 20-26 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan!

Sedangkan bagi anak-anak PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.

Perlu diingat, bahwa anak PNS yang mendapatkan manfaat asuransi senilai Rp 4 juta hanya berlaku bagi anak kandung yang sah bukan anak tiri dan lainnya.

Ini sesuai dengan undang-undang yang tercatat di dalam daftar keluarga Instansi yang bersangkutan.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya