Mulai 1 April 2023, Ada Aturan Baru Asuransi Kematian untuk PNS yang Meninggal, Begini Perhitungannya!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terbaru mengenai asuransi bagi PNS yang meninggal.
Aturan untuk PNS yang meninggal mengenai asuransinya akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2023.
Aturan dari kebijakan baru ini tertuang di dalam Peraturan Menkeu Nomor 23 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 13 Maret 2023.
BACA JUGA:Resep Bola-bola Daging Saus Lada Hitam untuk Sajian Menu Berbuka Puasa, Wajib Dicoba!
Aturan baru yang dikeluarkan Sri Mulyani merupakan bentuk dari perubahan Permenkeu Nomor 128/PMK.02/2016 yang saat ini sudah menjadi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023.
Melalui aturan tersebut, para PNS dan yang pensiun bisa mendapatkan manfaat dari asuransi kematian yang akan diberikan sebesar Rp 8 juta.
"Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8 juta," disebutkan pada pasal 4 Peraturan Permenkeu.
Selain asuransi kematian sebesar Rp 8 juta, bagi pasangan Istri atau suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta.
BACA JUGA:Katalog Promo HAP Spesial Ramadhan Alfamidi Periode 20-26 Maret 2023, Jangan Sampai Kelewatan!
Sedangkan bagi anak-anak PNS maupun pensiunan yang meninggal dunia juga akan mendapat asuransi senilai Rp 4 juta.
Perlu diingat, bahwa anak PNS yang mendapatkan manfaat asuransi senilai Rp 4 juta hanya berlaku bagi anak kandung yang sah bukan anak tiri dan lainnya.
Ini sesuai dengan undang-undang yang tercatat di dalam daftar keluarga Instansi yang bersangkutan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: