Kejati DKI Sempat Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David, Jonathan Nyatakan Siap Perang!
Jonathan Latumahina.-Foto: Disway-
Ia menjelaskan bahwa upaya restorative justice bisa digunakan bila ada pemberian maaf dari keluarga korban. Namun, jika tidak, maka mekanisme tersebut tidak dapat digunakan.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice,” kata Ade dalam keterangannya belum lama ini.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: