Ini Jadwal PPATK Menghadap DPR Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Ini Jadwal PPATK Menghadap DPR Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pihaknya telah mengatur jadwal pertemuan dengan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, untuk membahas kasus transaksi janggal senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sahroni mengatakan, pertemuan itu akan berlangsung pada Selasa, 21 Maret 2023.

"Jadinya hari Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Sahroni di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Cerita Mahfud MD Soal Detik-detik Safe Deposit Box Berisi Duit Jumbo Rafael Alun Diblokir PPATK

Sementara itu, rencana pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mesti diatur ulang sebab yang bersangkutan masih harus mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga berhalangan hadir.

"Rapat dengan Menko Polhukam akan diatur jadwalnya," ujarnya.

Sahroni menjelaskan, pertemuan tersebut akan fokus menyelami soal temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang sebelumnya diungkap Kepala PPATK dan Mahfud MD.

Adapun transaksi jumbo di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu dikatakan Mahfud MD merupakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berlangsung sejak 2009.

BACA JUGA:Mahfud MD Tak Heran PPATK Temukan Transaksi Janggal di Sejumlah Kementerian: 'Sudah Pasti Dong'

"Jadi tidak benar isu yang berkembang di Kementerian korupsi Rp 300 triliun. Itu bukan korupsi, itu pencucian uang. Pencucian uang lebih besar dari korupsi, tapi tidak mengambil uang negara," ungkap Mahfud MD dalam jumpa pers, Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: