LPSK Tolak Mentah-mentah Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy
LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AGH pacar Mario Dandy.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan Perlindungan kepada pacar Mario Dandy Satriyo, AGH, dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor pusat, David Ozora.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, yang menyebut bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH.
Susilaningtias mengatakan, keputusan penolakan itu telah ditetapkan pada Senin, 13 Maret 2023.
"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.
Sayangnya, Susi memilih tidak berbicara detail terkait alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AGH. Ia kemudian menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Wakil Ketua LPSK Achmadi.
"Tapi detailnya wawancara ke Pak Achmadi ya," ucap Susi singkat.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan akan segera merilis rincian terkait alasan LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan AGH.
Untuk itu, ia meminta awak media untuk menanti keterangan detailnya.
"Sudah diputuskan kemarin. Nanti tunggu rilis," ujar Edwin.
Adapun dalam gelaran rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David terungkap bahwa perempuan berinisial AGH turut merekam aksi kekerasan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy.
Peran AGH itu bermula saat Mario Dandy menyuruh David push up dengan posisi plank. Lantaran tak kuat, korban pun tak mampu memenuhi perintah pelaku.
BACA JUGA:Sadisnya Mario Dandy, David Langsung Ambruk Tak Sadarkan Diri Saat Terima Tendangan Pertama
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-