Memalukan! TNI Gadungan Pakai Seragam Dinas Letkol saat Prewedding Kena Ciduk TNI Asli

Memalukan! TNI Gadungan Pakai Seragam Dinas Letkol saat Prewedding Kena Ciduk TNI Asli

TNI gadungan di Kabupaten Tangerang-@tni_angkatan_laut-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sangat memalukan seorang TNI gadungan menggunakan seragam dinas letkol saat melakukan sesi prewedding yang akhirnya diciduk oleh TNI sungguhan.

Pria yang mengaku seorang TNI tersebut berinsial MQ yang akhirnya diamankan Tim Gabungan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) bersama Pomal Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III.

Diisukan bahwa TNI gadungan tersebut adalah warga  di daerah Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

BACA JUGA:Tegas! Tak Bela Suami, Irish Bella Minta Polisi Usut Kasus Narkoba Ammar Zoni

Lelaki yang berinisial MQ tersebut mengaku dirinya sebagai seorang TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman yang menjelaskan bahwa MQ mengaku menjadi TNI sudah sejak tahun 2021.

"Yang bersangkutan mengaku sebagai anggota TNI dan memakai seragam TNI sejak tahun 2021. Dan yang bersangkutan bertujuan memakai seragam TNI untuk seragam pribadi hanya untuk berfoto-foto, dan memakai seragam TNI AL untuk foto prewedding pernikahannya" kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman di Kapolsek Rajeg Senin, 13 Maret 2023.

Nurjaman mengungkap karena sangat terobsesi, lelaki berinisial MQ tersebut sangat puas ketika memakai seragam TNI AL. Saat mengenakan seragam TNI AL, Q tidak pernah menakut-nakuti masyarakat ataupun menyalahgunakannya.

BACA JUGA:Mantan Napi Korupsi Dapat Jabatan Mentereng di Kemensos Usai Bebas, Anak Buah Risma Kaget: 'Ulah Buzzer Itu'

"Dan tujuannya memakai seragam TNI AL bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau memanfaatkan seragam tersebut," ucap Nurjaman.

MQ menggunakan baju TNI karna sebuah impiannya dari dulu ingin menjadi TNI tidak terpikirkan akan diamankan oleh TNI sungguhan.

Sebagai informasi, tidak ada peraturan khusus tentang sanksi bagi orang yang mengaku atau berpura-pura menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi gadungan atau TNI gadungan.

Pasal yang tepat untuk dijatuhkan kepada polisi gadungan atau orang yang mengaku sebagai anggota TNI/POLRI padahal sebenarnya bukan, menurut hemat kami adalah pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang maksimal hukuman penjara 4 tahun lamanya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: