Viral! Seorang PNS Ganti Pelat Mobil Dinas dengan Pelat Pribadi: 'Sungguh Mulia..'

Viral! Seorang PNS Ganti Pelat Mobil Dinas dengan Pelat Pribadi: 'Sungguh Mulia..'

Viral aksi seorang [email protected]

Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut menggantinya sendiri, maka TNKB tersebut dinyatakan tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan terdapat sanksi hukum terkait perbuatan itu.

Bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: