Mario Dandy Cs Berikan Keterangan yang Berubah-ubah, Kuasa Hukum David: Mereka Saling Serang dan Menuding

Mario Dandy Cs Berikan Keterangan yang Berubah-ubah, Kuasa Hukum David: Mereka Saling Serang dan Menuding

Mario Dandy, AGH, dan Shane kini saling serang.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, mengungkap para pelaku penganiayaan kliennya, yakni AGH, Mario Dandy Satrio, dan Shane Lukas Rotua kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah saat diperiksa oleh polisi.

"Hampir di waktu yang bersamaan semua pihak dari para pelaku merubah keterangan mereka sebelumnya," kata Mellisa dikutip dari Instagram @MellisA_An Kamis, 9 Maret 2023.

Mellisa juga membeberkan perubahan atmosfer hubungan antara ketiganya. Baik AGH, Mario Dandy, dan Shane yang dulunya dekat, kini malah saling menyerang dan menuduh usai terjerat kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:Mario Dandy Belum Tahu Rafael Alun Diperiksa KPK Buntut Kelakuannya Aniaya David

Bahkan, kata Mellisa, mereka juga sempat menyudutkan David yang merupakan korban dalam kasus ini.

"Saling tuding dan saling serang, bahkan ada yang menyudutkan anak korban yang sampai saat ini masih belum sadarkan diri, jika keterangan awal itu tidak benar, apa yang saat ini benar?," ungkapnya.

Mellisa pun menyebut perempuan AGH disebut-sebut sebagai provokator terjadinya penganiayaan David sama sekali tidak menunjukkan raut muka trauma sebagai anak yang berkonflik. Sebaliknya, ia justru asyik bermain gitar dengan tersangka Shane dan melemparkan senyum.

"Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," bebernya.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan David anak dari petinggi GP Ansor, Tersangka Mario Dandy dan Shane Ditahan di Sel Terpisah

Adapun pihak kepolisian resmi menahan AGH di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur. Pacar Mario Dandy itu ditahan usai menjalani serangkaian penyidikan selama enam jam.

“Pemeriksaan kurang lebih 6 jam. Ini kami putuskan melakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu, 7 Februari 2023.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: