Jokowi Turun Gunung Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: 'Ya Kan Sudah Bolak-balik Saya...'

Jokowi Turun Gunung Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: 'Ya Kan Sudah Bolak-balik Saya...'

Presiden Joko Widodo (Jokowi).-Foto: presidenri.go.id-

Idham mengatakan saat ini KPU tengah menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih. Proses tersebut telah dilakukan sejak 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Selain itu, Idham menjelaskan KPU juga tengah melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD. Diketahui, pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

Kemudian, KPU pun tengah melakukan proses legal drafting rancangan PKPU terkait pencalonan anggota legislatif. Sebab, menurut Idham, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi sekarang kami fokus pada penyelesaian tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 167 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017, dan saya yakin publik Indonesia mengetahui bagaimana Pemilu itu harus dilaksanakan di setiap 5 tahunnya," ujar Idham.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: