PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024, Prabowo Subianto: Tidak Masuk Akal!
Prabowo Subianto memberikan komentar tajam terhadap vonis PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.-Foto: Disway-
"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.
Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: