Ini Sosok Peneriak 'Woi Stop' yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Ini Sosok Peneriak 'Woi Stop' yang Bikin Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Mario Dandy kini selalu menanyakan perkembangan kondisi David.-Foto: Disway-

Anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun, itu melakukan beberapa tendangan ke arah kepala David, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata gue engga takut kalau anak orang lain mati," ujar Hengki dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David. Ia dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: