Hore! Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair ke ATM dan PT Pos Akhir Maret, Simak Mekanisme Penyaluran di Sini

Hore! Bansos PKH 2023 Tahap 1 Cair ke ATM dan PT Pos Akhir Maret, Simak Mekanisme Penyaluran di Sini

Jadwal bansos PKH tahap 1 cair ke ATM dan PT Pos.-Foto: Disway-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya memberikan informasi yang paling dinanti masyarakat perihal jadwal bansos PKH 2023 tahap 1 cair. Diberitahu pula tentang mekanisme penyaluran dana kepada penerima.

Adapun pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bansos PKH kepada 10 juta penerima yang ditetapkan berdasarkan data yang diambil dari DTKS

Sebagai bantuan resmi dari pemerintah, bansos PKH memakan anggaran terbesar kedua setelah bansos BPNT/Sembako yang menyasar 18,8 juta Kaluarga Penerima Manfaat (KPM).

BACA JUGA:Terbaru! Simak Nih, Bocoran Jadwal Bansos PKH 2023 Tahap Awal Cair, Buruan Cek Daftar Penerima Terbaru

Syarat penerima bansos PKH 2023 adalah masyarakat yang memiliki komponen ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, SMA/Sederajat, lansia minimal 60 tahun, dan disabilitas.

Penghitungan besaran bantuan didasarkan pada komponen yang dimiliki maksimal 3 dalam satu keluarga pengurus. Itu mengapa jumlah dana yang diterima penerima bansos PKH akan berbeda-beda.

Melansir Twitter resmi milik Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH 2023 tahap 1 akan melalui 2 cara, yaitu Bank Himbara dan PT Pos.

Dalam skema Bank Himbara, penerima bansos akan mengambil bantuan melalui bank menggunakan ATM yang merangkap KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dalam bentuk uang tunai.

BACA JUGA:Total Ada Rp 600 Ribu Dana Bansos dari PKH dan BPNT, Segera Cairkan ke Kantor Pos dan Bank Himbara!

Masnyarakat bisa mengambil ke cabang atau ATM terdekat dengan tempat tinggalnya. Mekanisme ini akan menyasar pada 431 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Sementara pada skema kedua, penerima bansos akan mengambil dalam bentuk uang tunai melalui PT Pos melalui tiga cara:

1. Diantar langsung ke rumah. 

2. Diambil ke Pos dengan membawa undangan dan KTP.

3. Diambil melalui kantor desa/lurah setempat.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: