Kuasa Hukum Sebut Shane Berada di Bawah Tekanan Mario Dandy, Hobi Bilang 'Bapak Saya yang Urus Semua'
Kuasa hukum mengungkap adanya relasi kuasa Mario Dandy ke Shane.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kuasa hukum Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing, kembali membongkar tabiat minus Mario Dandy Satriyo.
Hal ini terkait dengan adanya relasi kuasa yang kerap ia tekankan kepada Shane, termasuk dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, David Ozora.
Happy mengungkap, Mario Dandy selalu mengandalkan jabatan sang ayah yang bekerja sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak untuk menangani segala urusannya.
BACA JUGA:Habis! Usai Sang Ibunda, Kini Kakak Mario Dandy Juga Ikut 'Dirujak' Netizen
"Menurut penjelasan dari S juga mengaku ada di relasi kuasa Mario karena dia mengandalkan bapaknya dan pernah Mario berkata 'udah jangan takut bapak saya nanti yang urus semua' ," kata Happy, dilansir Jumat, 3 Maret 2023.
Happy mengatakan, Mario Dandy selalu menekan Shane dengan memamerkan jabatan sang ayah yang menurutnya mentereng itu. Hal itu membuat Shane takut dan tak kuasa menolak perintah Mario.
Pun saat anak Rafael Alun itu menyuruhnya merekam aksi penganiayaan terhadap David, Shane mengaku berada di bawah tekanan Mario dan tak bisa menolak.
"(Shane dan Dandy) Sudah lama kenal, sudah hampir setahun lebih. Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Dandy, karena dia tahu pejabat," kata Happy menerangkan.
BACA JUGA:Kubu Shane Ngotot Tak Tahu Rencana Mario Dandy Bakal Bertemu hingga Aniaya David
Happy menjelaskan, Shane memang berasal dari keluarga kurang mampu dan kerap mengontrak rumah untuk tempat tinggal. Kondisi ini bertolak belakang dengan Mario yang merupakan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun pihak kepolisi Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor, David Ozora.
Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara itu, Shane disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajari Shane Trik Licik Bawa Rubicon ke Tol Tanpa Bayar: 'Ini Caranya'
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: