Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara Plus Seluruh Aset Mewahnya Disita Negara!

Hukuman Diperberat, Doni Salmanan Divonis 8 Tahun Penjara Plus Seluruh Aset Mewahnya Disita Negara!

aset doni salmanan disita-@donisalmanan-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus trading Quoteex.

Sebelumnya, putusan pengadilan tingkat pertama hanya memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun pidana penjara, namun kini hukumannya menjadi 8 tahun pidana penjara.

Bukan hanya hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayarkan oleh Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA:Doni Salmanan Divonis Ringan, Hotman Paris Bingung dengan Sistem Hukum Indonesia: Lieur Ah, Nggak Tau Lagi!

BACA JUGA:Doni Salmanan Terseret Kasus Investasi Ilegal Trading Binary Option Quotex, Dulunya Tenyata Tukang Parkir

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Catur Irianto, pada Selasa, 21 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Doni Salmanan pun melakukan banding untuk meringankan hukumannya, majelis hakim PT Bandung justru memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun.

Selain hukuman yang diperberat, sejumlah aset yang dimiliki Doni juga ikut disita oleh negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk Negara," bunyi putusan PT Bandung Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tertanggal 21 Februari 2023.

BACA JUGA:Ajakan Prabowo Subianto Buat Sandiaga Uno Akhirnya Terjun ke Dunia Politik: 'Saatnya Berkontribusi Bagi Bangsa dan Negara'

BACA JUGA:Gus Yaqut Sampaikan Pesan Tegas Atas Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak: 'CATAT INI!'

Sebagai informasi, putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Namun, pada putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung, Doni dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: