Jokowi Diklaim Sudah Setuju soal Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Kemenkeu Segera Rumuskan!

Jokowi Diklaim Sudah Setuju soal Subsidi Kendaraan Listrik, Luhut: Kemenkeu Segera Rumuskan!

Motor Listrik Yadea di IIMS 2023-ilustrasi/M. Ichsan-disway.id

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah setuju soal subsidi kendaraan listrik.

Bahkan, kata Luhut, pemerintah bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) pada Maret 2023.

"Presiden (Jokowi) sudah kasih arahan tinggal sekarang Kemenkeu merumuskan, kami harapkan minggu pertama Maret (2023) PMK sudah keluar," kata Luhut, Rabu 22 Februari 2023

BACA JUGA:Putra Siregar dan Septi Rujuk, Akan Segera Bulan Madu Kedua Plus Umrah!

"Dari keuangan, iya (APBN), dari mana lagi? Totalnya saya belum tahu, biar mereka (Kemenkeu) lagi hitung," sambung Luhut.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut, besaran subsidi yang digelontorkan pemerintah adalah Rp7 juta per unit.

"Ketentuan itu berlaku Maret 2023, untuk motor listrik baru dan menargetkan ada 50 ribu unit motor konversi tahun ini," kata Arifin.

BACA JUGA:Sah! Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Tak Dipecat: 'Hanya Dapat Sanksi Mutasi'

Selain itu, kata Arifin, target subsidi untuk pembelian motor listrik baru kurang lebih tak jauh beda. 

"(Subsidi) kendaraan roda empat juga ada, tapi bukan uang kalau roda empat. Ya dengar-dengar sih begitu (insentif PPN 1 persen untuk pembelian mobil listrik)," pungkasnya.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya