WADIDAW! Erick Thohir dan Zainuddin Amali Rangkap Jabatan di PSSI, Jokowi Siap Dilengserkan karena Langgar UU?

WADIDAW! Erick Thohir dan Zainuddin Amali Rangkap Jabatan di PSSI, Jokowi Siap Dilengserkan karena Langgar UU?

Jokowi siap dilengserkan karena melanggar UU-@jokowi-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali baru saja terpilih menjadi ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, yang artinya mereka melakukan rangkap jabatan.

Pengamat politik, Muslim Abi menilai kedua menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus PSSI menyebut bahwa telah melanggar peraturan undang-undang.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi tidak mempermasalahkan rangkap jabatan oleh Erick Thohir dan Zainudin Amali di Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

BACA JUGA:Mantan Istri Daus Mini Yunita Lestari Sindir Shelvie Hana, Bahas Soal Karma?

BACA JUGA:Masih Dibuka! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Dapat Insentif Sampai Rp 4,2 Juta, Begini Caranya...

Bahkan, Jokowi menyebut beberapa menteri dalam kabinetnya yang juga rangkap jabatan sebagai ketua federasi dalam cabang olahraga.

Muslim Abi menyebut pasal yang melarang menteri lakukan rangkap jabatan dalam organisasi yang dibiayai oleh APBN.

“Undang - Undang Kementerian Negara: UU no 39 tahun 2008 tentang  Kementerian Negara, pasal 23 huruf c jelas melarang Menteri rangkap jabatan organisasi yang di biayai APBN,” Kata Muslim Arbi, Sabtu, 18 Februari 2023.

Dengan begitu, Muslim Abi meminta presiden Joko Widodo segera memberhentikan kedua menteri dalam kabinetnya yakni Erick Thohir dan Zainudin Am

BACA JUGA:Presiden Jokowi Bilang Tak Masalah Erick Thohir Rangkap Jabatan Menteri BUMN dan Ketua PSSI: 'yang Paling Penting...'

“Hal tersebut tentunya memaksa Presiden Joko Widodo harus segera memberhentikan 2 Menterinya Yaitu, Menteri BUMN dan Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Tohir dan Zainudin Amali dari jabatan Menteri.” tuturnya.

“Erick Tohir dan Zainudin Amali harus memilih antara jadi Menteri atau mengurus PSSI.” tambahnya.

Dengan demikian, presiden Jokowi telah sengaja melakukan pelanggaran dari undang-undang apabila membiarkan kedua menteri tersebut rangkap jabatan.

“Pelanggaran UU seperti itu, jika di biarkan secara sengaja maka Presiden Joko Widodo dengan sengaja lakukan penggaran UU no 39 tahun 2008," papar Muslim Abi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: