Liga 2 Indonesia Resmi Dihentikan, Atta Halilintar Lumayan 'Kapok' Investasi Klub Sepak Bola Tanah Air

Liga 2 Indonesia Resmi Dihentikan, Atta Halilintar Lumayan 'Kapok' Investasi Klub Sepak Bola Tanah Air

Atta halilintar kapok investasi sepakbola indonesia-@attahalilintar-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kompetisi Liga 2 musim 2022/2023 resmi dihentikan berdasarkan Rapat Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) beberapa waktu lalu.

Pemilik klub FC Bekasi City sekaligus YouTuber Atta Halilintar mengaku kapok investasi di bidang sepakbola Indonesia.

Atta Halilintar hanya bisa pasrah mengenai kebijakan PSSI yang menghentikan Liga 2.

BACA JUGA:Barbie Kumalasari Lakukan Operasi Vaginoplasty, Demi Balik Jadi Perawan?

BACA JUGA:Paula Verhoeven Sebut Hubungan dengan Baim Wong Jadi Lebih Baik Pasca Kasus Prank KDRT: 'Kita Jadi Saling Memahami'

"Mau gimana lagi (Liga 2 dihentikan)," kata Atta Halilintar dikutip pada Kamis, 9 Februari 2023.

Suami dari Aurel Hermansyah itu mengaku kapok saat memutuskan berinvestasi di industri sepakbola Tanah Air.

"Lumayan, lumayan kapok (investasi di sepakbola)," tutur Atta Halilintar.

Atta Halilintar berharap agar PSSI kembali melanjutkan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023.

BACA JUGA:Bunga Zainal Bandingkan Youtuber yang Sombong Menurutnya dengan Atta-Aurel, Siapa Tuh?

"Ya semoga cepat berjalan lagi Liga 2," ujar Atta Halilintar.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi sebelumnya menyampaikan adanya tiga hal alasan penghentian Liga 2 pada musim 2022/2023. Alasan pertama yakni karena adanya permintaan penghentian dari sebagian besar klub Liga 2.

Permintaan penghentian tersebut muncul karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator. Begitu juga dengan pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

Alasan kedua adalah adanya rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat. Sedangkan, alasan ketiga adalah Perpol Nomor 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: