Perayaan Hari Valentine Budaya Barat! Ainul Yaqin Serukan Haram Bagi Umat Islam: 'Santo Bukan Bagian dari Agama Kita'

Perayaan Hari Valentine Budaya Barat! Ainul Yaqin Serukan Haram Bagi Umat Islam: 'Santo Bukan Bagian dari Agama Kita'

Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari ---Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tahukah kamu merayakan hari Valentine itu haram? loh kenapa? Hari kasih sayang atau hari Valentine biasanya diperingati setiap tanggal 14 Februari.

Di hari ini, banyak orang semangat memberi hadiah terbaik untuk orang-orang terdekat yang mereka sayangi.

Namun, mengenai hari Valentine bisa menjadi perdebatan, ternyata hukum merayakan Valentine bagi umat Islam Itu Haram, Kenapa?

BACA JUGA:Kata Ustaz Felix Siauw Soal Valentine Days: Ini Bagian dari Perayaan yang Menyesatkan, Begini Hukumnya!

Budaya ini memang awalnya dipopulerkan oleh budaya Barat. Lantas, seperti apa hukum merayakan valentine bagi umat Islam? Berikut ulasan selengkapnya.

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI

Hukum merayakan valentine bagi umat Islam sudah dijelaskan dalam fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris MUI Jawa Timur Ainul Yaqin mengingatkan umat Islam, terutama muda-mudi, pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan Valentine Day setiap 14 Februari.

BACA JUGA:Simpan Cokelat Dalam Kulkas, Ini Efeknya

Merujuk pada itu, MUI mengimbau umat Islam agar tidak latah merayakan momentum lazim disebut Hari Kasih Sayang itu.

Ainul menyebutkan sedikitnya tiga alasan kenapa hari Valentine diharamkan oleh MUI. Pertama, perayaan itu bukan termasuk tradisi Islam.

"Karena itu enggak usah ikut-ikutan karena Valentine bukan tradisi Islam," katanya, Kamis, 9 Febuari 2023.

Buya Yahya, juga sudah menegaskan bahwa valentine bukanlah budaya orang muslim. Mengingat dari sejarah perayaannya, itu dibuat oleh orang-orang non-muslim.

BACA JUGA:Alfamart Tunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hadapi Ibu-Ibu Terduga Pencuri Cokelat

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: