Terancam Hukuman Mati, 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu

Terancam Hukuman Mati, 2 Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu

Dua Oknum TNI Tertangkap Kasus Penyelundupan Narkoba--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabar terkini, Rabu (8/2) terdapat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh 2 oknum TNI. 

TNI berpangkat sersan mayor dan sersan kepala tersebut menyelundupkan sebanyak 20 kilogram dari Malaysia.

Ade Rizal Muharram, Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf mengatakan dua oknum anggota TNI yang berinisial T dan AM di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:GEGER! Warga Landak Dikejar karena Diduga Bandar Narkoba? Mobil Dirusak Massa!

Kabarnya hingga kini (8/2) keduanya masih dilakukan pengembangan untuk diperiksa dan didalami oleh Pomda XII Tanjung Pura.

Ade menyebutkan akan ada potensi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus penyelundupan ini.

"Penyidik masih tertutup. Belum selesai, masih  mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya," terangnya.

Hingga kini masih belum ada keterangan lebih lanjut terkait proses penyidikan kedua oknum TNI tersebut. 

BACA JUGA:Ampuh! Situs Gratis Cuan Rp 500.000 Hanya Cuma Nonton Video, Bisa Dicairkan ke Saldo Dana

Sesuai dengan Undang-Undang Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Ade menjelaskan bahwasanya jika kedua oknum TNI tersebut terbukti melakukan penyelundupan narkotika maka mereka akan terancam dengan hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati.

"Sementara kita belum dapat informasi itu terkait barang bukti. Tapi kalau terbukti, Itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati. Pemeriksaan awal kita cukup tertutup kalau disampaikan nanti ya kita tidak tahu pengembangannya bagaimana nanti kita lakukan tindak lanjut,” Ucap Ade.

Ade menjelaskam kasus akan dilakukan secara terbuka pada tahap persidangan nanti sehingga kasus tersebut nanti dapat dikawal hingga selesai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, Ade menduga terdapat warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus kepemilikan 20 kg sabu itu. 

BACA JUGA:Heboh! Pria Diduga Preman Mabuk Ngamuk-ngamuk di Warung Jaktim, Polisi Turun Tangan

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: