Usulan Masa Jabat Kades 9 Tahun Tuai Berbagai Kritik, Pakar Kebijakan Publik: Akan Memperuncing Polarisasi

Usulan Masa Jabat Kades 9 Tahun Tuai Berbagai Kritik, Pakar Kebijakan Publik: Akan Memperuncing Polarisasi

Aparatur Desa berkumpul untuk berdemo di DPR RI tambah kuasa 9 tahun--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tuai kritik dari berbagai kalangan terkait usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun. Pemerintahan desa yang rawan KKN sampai hingga budaya korupsi yang mengakar menjadi alasan penolakan wacana baru ini.

Indonesia Corruption Watch atau ICW turut  mengkritik soal perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.

Usulan tersebut dinilai sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Selain itu usulan tersebut juga bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.

BACA JUGA:Wanita yang Dibawa Kabur Mantan Kades Sudah Ditemukan, Perutnya Tiba-tiba Mulai 'Membesar', Usut Punya Usut Ternyata..

ICW menerangkan secara resmi bahwa desa sampai hari ini masih dilingkupi sejumlah masalah, mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif dari partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat hingga korupsi. 

Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal. Oleh karena itu, pengambil kebijakan, baik itu eksekutif maupun legislatif, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk didalamnya mereduksi potensi korupsi. 

Tren penindakan korupsi yang dicatat oleh ICW setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan desa. Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021.

Kritik lain soal perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga datang dari Achmad Nur Hidayat, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik. 

BACA JUGA:Geger Mantan Kades Bawa Kabur Istri Orang di Kepahiang Bengkulu Pakai Mobil Hilux, Baru Aja 5 Hari Nikah Loh

Achmad menyebut, salah satu alasan para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan adalah agar pembangunan desa lebih maksimal.

Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Namun Achmad mencium kejanggalan di sini. Bahkan kemudian Achmad mengaitkan hal ini dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden yang berkali-kali digaungkan selama Jokowi memimpin Indonesia.

Wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun menuai kritik dari berbagai kalangan. Alasan penolakan kebijakan baru ini antara lain pemerintahan desa yang rawan KKN sampai hingga budaya korupsi yang mengakar.

BACA JUGA:Kabar Meninggalnya Masudin Jadi Polemik, Kades Banyuarang Sebut Bukan Karena Terpapar Covid-19?

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: