Nyelekit! Capek-capek Sampaikan Pledoi, Kuat Maruf Malah Diledek Jaksa Cuma Curhat
Kuat Maruf.-Foto: Disway-
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespons isi pledoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Jaksa menilai, isi pembelaan mantan sopir Ferdy Sambo itu tidak berkekuatan hukum. Bahkan, jaksa menganggap pleidoi Kuat itu hanyalah sebatas curhat.
Oleh sebab itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk mengesampingkan pleidoi Kuat Maruf. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang replik atau tanggapan atas pleidoi Kuat Maruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.
"Berdasarkan dengan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk mengugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dikutip dari tayangan salah satu channel berita, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa juga meminta dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Kuat Maruf. Selan itu, hakim juga diminta untuk tetap menjatuhi hukuman kepada Kuat sesuai dengan yang telah dituntutkan oleh jaksa.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, satu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf," ujar jaksa.
"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana digtum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Senin 16 Januari 2023," lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan oleh Kuat Maruf hanya berisi curhat semata.
"Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleidoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati," kata jaksa.
Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Tuntutan itu diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber