Status Sudah Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji PNS? Boyamin Saiman Bongkar Fakta Baru ini

Status Sudah Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji PNS? Boyamin Saiman Bongkar Fakta Baru ini

Pinangki ditetapkan sebagai Tersangka terdapat dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Hindari! Bau Badan tak Sedap saat Bertemu Teman atau Pacar, 7 Tips Ampuh Cara Gunakan Parfum Tahan Lama

Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak  11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Share
Berita Lainnya