Status Sudah Tersangka, Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji PNS? Boyamin Saiman Bongkar Fakta Baru ini
Pinangki ditetapkan sebagai Tersangka terdapat dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari, terhitung sejak 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Share
-