Waduh! Remaja Pembunuh Bocah di Makassar Berpotensi Dapat Hukuman Mati

Waduh! Remaja Pembunuh Bocah di Makassar Berpotensi Dapat Hukuman Mati

Dua remaja tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Muhammad Fadli Sadewa.-Foto: Instagram @makassar_iinfo-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kasus penculikan dan pembunuhan bocah 11 tahun oleh dua remaja di Makassar akhirnya mendapat penanganan dari Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melakukan penelusuran terhadap dokumen-dokumen dua remaja pembunuh bocah 11 tahun (MFS) di Makassar. Hasilnya, terungkap bahwa salah satu pelaku (AF) ternyata sudah berusia dewasa.

Sebelumnya, beredar kabar kalau AF merupakan pelaku di bawah umur, yakni 14 tahun. Namun, data yang ditelesuri membantah kabar tersebut.

BACA JUGA:Wajib Pake 2 Trik Pola ini! Jadi Gampang di Slot Gates Of Olympus Menang Full Scater Gratis

Nahar mengungkap bahwa salah satu pelaku ternyata telah berusia 18 tahun 2 bulan.

"Informasinya yang melakukan usia 18 (tahun), bukan 14 (tahun). Masih anak. Kami menemukan dokumen ternyata usianya sudah dewasa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar di Gedung Kemen-PPPA, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2023.

Nahar mengungkapkan, informasi itu tercantum dalam akta kelahiran pelaku. Dalam akta tersebut, tahun lahir tertulis bulan November 2004. Itu artinya, pelaku kini telah berusia 18 tahun.

Atas hal itu, Nahar mengatakan AF kini tak lagi diberlakuan hukuman pelaku di bawah umur. Ia juga menjelaskan kedua pelaku pembunuhan itu bisa dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Segera Ajukan! Ada Bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Lewat Pemkab Tangerang

Ancaman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kalau dia dinyatakan dewasa hukumannya kan bisa lebih berat. Kalau anak itu dihukum mati atau seumur hidup dia tetap 10 tahun menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Kalau dewasa, hukuman mati ya hukuman mati," ucap Nahar.

Meski demikian, Nahar menegaskan kalau pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen tersebut mengingat perawakan pelaku secara fisik masih terlihat seperti anak-anak. 

"Persoalannya ini ada catatan, ini tim yang di sana sedang mendalami kebenaran data karena akan berpengaruh ke hasil (hukuman)," jelas Nahar.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya