Tandai Hari Antariksa ke-8, LAPAN Ajak Masyarakat Lestarikan Langit Gelap, Matikan Lampu 1 Jam

Tandai Hari Antariksa ke-8, LAPAN Ajak Masyarakat Lestarikan Langit Gelap, Matikan Lampu 1 Jam

Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati tiap 6 Agustus ini didasari karena disahkannya Undang-undang Keantariksaan pada 2013 silam.

BACA JUGA: Moeldoko Layangkan Dua Kali Somasi ke ICW, Gegara Adanya Tudingan Polemik Atas Kelangkahan Obat Invermectin

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 itu menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia.

Dengan adanya Undang-Undang Keantariksaan, seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.

Tentunya di peringatan yang ke-8 ini diharapkan akan masyarakat akan mengetahui bahwa Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: